Pengurus Pusat Persakmi Minta Hasnah Syam jadi Pembina

    Pengurus Pusat Persakmi Minta Hasnah Syam jadi Pembina
    Anggota Komisi IX DPR RI., drg. Hj. Hasnah Syam, MARS.

    BARRU - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi partai NasDem drg. Hj. Hasnah Syam, MARS., menerima Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Sarjana dan profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), di Rujab Bupati Barru, pada Rabu (7/12/2022).

    Kunjungan pengurus Persakmi ini adalah 
    dalam rangka audiensi tentang kepengurusan, harapan dan tantangan Persakmi ke depan.

    Selain itu, PP Persakmi yang dipimpin langsung ketua umum Persakmi Dr. Aminuddin Syam, SKM., MK., bermaksud untuk meminta kesediaan Bu Dokter sapaan akrab Hasnah Syam menjadi pembina di kepengurusan Persakmi Pusat, bersama dengan beberapa tokoh nasional lainnya.

    Hasnah Syam yang juga Ketua TP PKK Barru, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PP Persakmi atas kunjungannya di kabupaten Barru.

    Dalam kesempatan itu, mantan Kadis Kesehatan Barru ini menyatakan kesediaanya untuk bergabung dalam kepengurusan sebagai pembina Persakmi pusat.

    "Kami siap bergabung dalam kepengurusan sebagai pembina PP persakmi dan siap juga membantu mensukseskan strategi dan arah kebijakan Persakmi kedepannya, agar menjadi satu organisasi bagi SKM", ungkap Hasnah.

    Sebelumnya, Ketua Umum Persakmi Aminuddin Syam mengharapkan dukungan sang legislator untuk menjadikan Persakmi sebagai organisasi profesi yang menaungi sarjana kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.

    Dijelaskan, Persakmi sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan masyarakat dan Profesional Kesehatan Masyarakat dengan mempertimbangkan anggota yang homogen dan merupakan seminat dan seprofesi, yang ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya. 

    "Hal ini selaras dengan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 1 ayat 16, bahwa “Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”, kata Aminuddin.

    Aminuddin Syam yang juga mantan Dekan FKM UNHAS berharap agar syarat STR dihapus dalam penerimaan CPNS dan PPPK kesehatan, karena SKM adalah tenaga kesehatan yang bergerak di bidang non medik.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    BAZNAS Barru Buka Pendaftaran Relawan Penanganan...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin

    Ikuti Kami